Perbedaan antara Penindakan dan Penyelidikan
Penyelidikan sebagaimana tercantum dalam pasal 1 butir 4 KUHP disebukan sebagai serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang. Sedangkan penyidikan itu sendiri sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 KUHP adalah seluruh pejabat POLRI, dengan kata lain hak untuk melakukan penyelidikan secara yuridis merupakan wewenang tunggal petugas POLRI. Sehingga petugas Bea dan Cukai tidak dapat melakukan menyelidikan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan KUHP tersebut.
Pertanyaan nya sekarang oleh karena petugas Bea dan Cukai tidak dapat melakukan penyelidikan, apa instrumen yuridis bagi petugas Bea dan Cukai untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai suatu tindakan guna dapat ditaknya dilakukan penyidikan atau tindakan administratif. Didalam Pasa 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan disebutkan bahwa untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan Undang-undang, Pejabat Bea dan Cukai mempunyai wewenang untuk melakukan penindaan di bidang Kepabeanan sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran ketentuan Undang-undang. Hak penindakan inilah yang nampaknya merupakan wewenang khusus bagi petugas bea dan cukai yang dapat disamakan dengan penyelidikan sebagaimana yang disebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sehingga instrumen hukum bagi petugas Bea dan Cukai untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang dapat diduga suatu pelanggaran pidana atau pelanggaran administratif adalah wewenang penindakan.
Dalam melaksanakan tugas di bidang kepabeanan DJBC dapat melakukan kegiatan secara fisik berupa penindakan. Penindakan itu sendiri dilakukan dalam rangka kegiatan represif yang termasuk dalam ruang lingkup perbuatan fisik.
Penindakan di bidang kepabeanan sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran ketentuan Undang-undang. Berdasarkan Undang-undang Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995 tanggal 30 Desember 1995 dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tanggal 15 Nopember 1996 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, bahwa penindakan meliputi :
- Penghentian, Pemeriksaan, Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang di atasnya serta pengehentian pembongkaran dan penegahan barang
- Pemeriksaan terhadap barang, bangunan atau tempat lain, surat atau dokumen yang terkait dengan barang atau terhadap orang
- Penegahan terhadap barang dan sarana pengangkut, dan
- Pengucian, penyegelan dan/atau pelekatan tanda pengaman yang diperlukan terhadap barang maupun sarana pengangkut.
No comments:
Post a Comment