Penghentian Sarana Pengangkut

Dalam rangka upaya pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undanan yang berlaku diperlukan cara penindakan yang efektif dan efisien serta tidak menghambat kelancaran arus barang. Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang diatasnya. Sarana pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos dikecualikan dari pemeriksaan. Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan pembongkaran barang dari sarana pengangkut apabila ternyata barang yang dibongkar tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk keperluan pemeriksaan sarana pengangkut, atas permintaan atau isyarat Pejabat Bea dan Cukai pengangkut wajib menghentikan sarana pengangkutnya. Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta agar sarana pengangkut dibawa ke Kantor Pabean atau tempat lain yang sesuai untuk keperluan pemeriksaan. Atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai, pengangkut wajib membuka sarana pengangkut atau bagiannya untuk diperiksa. Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pemeriksaan merupakan tanggung jawab pengangkut, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan Undang-undang; merupakan tanggung jawab DJBC apabila dari hasil pemeriksaana tidak ditemukan adanya pelanggaran ketentuan undang-undang. Tindak lanjut pemeriksaan sarana pengangkut dan barang diatasnya dilakukan apabila terdapat pelanggaran segera dilakukan penegahan terhadap sarana pengangkut dan/atau barang diatasnya; apabila tidak terdapat pelanggaran, segera mengizinkan pengangkut beserta sarana pengangkut berikut barang yang ada diatasnya untuk meneruskan perjalanan.

Penghentian sarana pengangkut untuk pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan/atau barang diatasnya dalam rangka pengindakan dilakukan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang. Surat perintah diterbitkan berdasarkan petunjuk yang cukup. Penghentian dapat dilakukan oleh Pejabat bea dan cukai tanpa surat perintah hanya dalam keadaan mendesak dan berdasarkan petunjuk yang cukup bahwa sarana pengangkut dan/atau barang diatasnya belum dipenuhi/diselesaikan kewajiban pabeannya, tersangkut pelanggaran kepabeanan atau peraturan larangann/pembatasan impor atau ekspor. Pejabata bea dan cukai yang melakukan pengehntian segera melaporkan pengehntian sarana pengangkut kepada pejabat bea dan cukai yang berwenang menerbitkan surat perintah dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak penghentian dilakukan.

Dalam hal pejabat bea dan cukai yang berwenang tidak menerbitkan surat perintah dalam waktu 1 x 24 jam sejak menerima laporan dari pejabat bea dan cukai yang melakukan penghentian, pengangkut/sarana pengangkut dan/atau barang diatasnya dapat segera meneruskan perjalanannya.

Petunjuk yang cukup adalah bukti permulaan ditambah dengan keterangan dan data yang diperoleh antara lain laporan pewagai, laporan hasil pemeriksaan biasa; keterangan saksi dan/atau informan, hasil intelijen atau hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan. Pejabat bea dan cukai yang berwenang menerbitkan surat perintah adalah Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk; Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menangani Pencegahan dan Investigasi atau Pejabat yang ditunjuk; Kepal Kantor Wilayah; Pejabat Eselon III pada kantor wilayah yang menangani pencegahan dan investigasi atau pejabat yang ditunjuk; Kepala Kantor Pabean; atau Pejabat Eselon IV dan V pada Kantor Pabean yang menangani Pencegahan dan Investigasi.

Dalam menghentikan sarana pengangkut, satuan tugas dapat menggunakan kapal patroli, atau sarana pengangkut lainnya dan senjata api dalam hal diperlukan. Setiap penghentian sarana pengangkut dengana menggunakan kapal patroli, satuan tugas bea dan cukai wajib mencatat dalam jurnal kapal patroli. Penghentian sarana pengangkut di laut dan di perairan lainnya terlebih dahulu harus diberi isyarat yang lazim bagi pengangkut di laut dan di perairan lainnya. Pengehntian sarana pengangkut di darat terlebih dahulu harus diberi isyarat yang lazin bagi pengangkut di darat, Isyarat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan pengangkut wajib mematuhi. Dalam hal isyarat tidak dipatuh dilanjutkan dengan tembakan peringatan ke atas sebanyak 3 kali. apabila peringatan tidak dipatuhi, tembakan peringatan diarahkan ke bagian  yang menghambat/melumpuhkan sarana pengangkut. Setiap tindakan satuan tugas bea dan cukai wajib membuat laporan penindakan.

No comments: