Kewenangan Negara Menetapkan Batas Negara

Wilayah dapat diartikan sebagai ruang dimana manusia yang menjadi warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan hidup serta menjalankan segala aktifitasnya. Di dalam kondisi dunia yang sekarang ini, maka sebuah wilayah negara tentunya akan berbatasan dengan wilayah negara lainnya dan di dalamnya akan banyak terkait aspek yang saling mempengaruhi situasi dan konsidi perbatasan yang bersangkutan. Perbatasan negara aseringkali didefinisikan sebagai garis imajir di atas permukaan bumi yang memisahkan wilayah satu negara dengan wilayah negara lainnya.

Sejauh perbatasan itu diakui secara tegas dengan traktat atau diakui secara umum tanpa pernyataan tegas, maka perbatasan merupakan bagian dari suatu hak negara terhadap wilayah. Atas dasar itu pula, maka setiap negara berwenang untuk menetapkan batas terluar wilayahnya. Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berbatasan dengan 10 negara tetangga. Di darat Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua New Guinea dan dengan Timor Leste. Sedangkan di laut, Indonesia berbatasan dengan India, Thailand, Malaysia, Singapore, Vietnam, Palau, Papu Niugini, Australia dan Timor Leste. Wilayah dasar NKRI terdiri atas semua pulau-pulau milik Indonesia yang berada di sebelah dalam garis pangkal kepulauan Indonesia. 

Sedangkan sebagai negara kepulauan, maka wilayah indonesia terdiri atas perairan dalam, perairan kepulauan, laut wilayah, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Pemerintah Indonesia sampai dengan saat ini masih sangat intens menyelesaikan penataan batas wilayah NKRI, termasuk didalamnya adalah melakukan berbagai perundingan dengan negara tetangga untuk menentukan batas wilayah di segment-segment yang belum diperjanjikan. Hal ini merupakan bagian dari kewenangan dan kewajiban pemerintah terhadap eilayahnya. Pendepositan titik dasar NKRI kepada PBB sesuai dengan ketentuan UNCLOS juga merupakan sebuah kewenangan yang diberikan oleh Hukum Internasional, dimana sebuah negara dapat menentukan titik dasar wilayahnya. Sedangkan pendepositan itu sendiri hanyalah merupakan pemenuhan dari asas publisitas yang harus dipenuhi.

Berdasarkan perkiraan tantangan yang akan dihadapi di masa mendatang yang semakin kompleks, maka penegakan hukum kepabeanan dan cukai akan senantiasa terkati erat dengan tugas dan fungsi untuk mengamankan potensi penerimaan keuangan negara dan memfasilitasi perdagangan internasional sehingga diperlukan upaya-upaya adalah revitalisasi sumber daya menusia, pemanfaatan sistem informasi dan sistem antar lembaga terkait, kerjasama internasional di bidang kepabeanan.

No comments: