Batas Wilayah negara Pengawasan dan Penindakan Kepabeanan

Pengertian batas wilayah tidak terbatas pada wilayah kedaulatan, akan tetapi mencakup yuridikasi negara di bagian-bagian laut yang bukan wilayah negara. bagi Indonesia, kepentingan nasional di laut tidak terbatas hanya pada zona-zona maritim yang merupakan wilayah negara, tetapi juga meliputi bagian-bagian laut diluar wilayah negara di mana Indonesia memiliki hak-hak berdaulat dan yuridikasi untuk penggunaannya. Masalah batas wilayah dan yuridikasi negara di laut sampai saat ini masih menjadi persoalan sehingga perlu memperoleh perhatian untuk dijadikan sebagai perioritas dalam penyusunan legalisasi nasional.

Indonesia berbatasan laut langsung dengan 10 negara tetangga, yaitu Australia, Malaysia, Philipina, Singapore, Thailand, Timor Leste, Papua New Guinea, Vietnam, India, Palau. Sebagian besar penetapan batas wilayah dan yuridikasinya di laut berhasil diselesaikan akan tetapi masih ada beberapa bagian daerah perbatasan Indonesia yang belum jelas garus batasnya dengan negara tetangga.

Untuk itu, Indonesia harus membuat skala prioritas dan segera menyelesaikan seluruh permasalahan batas laut melalui perundingan dengan negara-negara tetangga untuk menetapkan batas wilayah laut, yang dituangkan dalam peta dan mendaftarkannya di lembaga PBB sesuai dengan ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982. Diluar wilayahnya, Indonesia masih memiliki hak-hak berdaulat atas kekayaan alam yang ada di Zona Ekonomi Eksklusif, Zona Tambahan dan Landas Kontinen serta mempunyai kepentingan di laut Bebas. Untuk itu, perlu segera dilakukan hal-hal batas ZEE Indonesia dengan negara tetangga harus ditetapkan melalui perjanjian. Batas-batas yang telah disepakati dalam perjanjian harus ditunjukkan dalam peta, atau dengan daftar koordinat geografis yang disertai data-data geodecticnya. Peta atau daftar koordinat geografis tersebut harus dipublikasikan secara wajar dan didaftarkan pada Sekretaris Jenderal PBB.

Zona Tambahan perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan untuk mengawasi dan mencegah pelanggaran imigrasi,kepabeanan, keuangan dan karantina kesehatan dalam laut wilayah Indonesia. Peraturan perundang-undangan ini sangat diperlukan agar pengawasan atas pentaatan ketentuan imigrasi, bea cukai dan karantina Indonesia dapat dilakukan jauh di luar perairan nusantara dan laut wilayah Indonesia.

UU No. 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen perlu segera direvisi karena UU tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang. Disamping itu batas-batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga harus segera diselesaikan melalui perjanjian dan didepositkan pada sekretaris jenderal PBB. Batas-batas yang telah diperjanjikan tersebut harus ditunjukkan dalamapeta atau daftar koordinat geografis yang dipublikasikan . Indonesia sangat berkepentingan untuk mengelola dan ikut memanfaatkan sumber-sumber perikanan di Laut Lepas di luar batas 200 mil ZEE nya, baik untuk pelestarian sumber-sumber perikanan maupun pemeliharaan lingkungan laut dan laut bebas itu sendiri.

Indonesia juga perlu melindungi nelayan-nelayan dan pelaut-pelautnya yang memandaafkan dan melayari laut bebas tersebut. Pengawasan dan penindakan kepabeanan di laut dan sistem pengawasan kegiatan di laut harus lebih dicermati. Kepemilikan laut yang luas dan kaya membawa konsekuensi akan mengundang pihak asing untuk mencoba mengambil kekayaan yang terkandung di dalamnya. Di sisi lain fakta menunjukkan bahwa kemampuan aparat laut dalam pengamanan wilayah yaitu untuk memonitor, melakukan pengendalian dan menjada keamanan yang dilakukan TNI AL dan POLRI masih sangat terbatas. Oleh karena itu, untuk melakukan sistemm pengamanan di wilayah laut selain diperlukan dasar hukum yang jelas, juga diperlukan peningkatan sarana dan prasarana pertahanan keamanan laut, seperti armada kapal patroli dan kapal perang yang memadai serta penambahan anggaran pemeliharaan kapal.

Sistem Monitoring, Controling and Surveliance (MCS) yang telah dikembangkan oleh Departemen Kelautan dan Perikanan belum dimanfaatkan secara optimal oleh instansi lain yang terkait dengan penegakan hukum di laut. Oleh karena itu sistem ini perlu dimanfaatkan secara integral dan terpadu oleh seluruh stakeholders, sehingga dapat memfasilitasi kegiatan hankam di laut.

Untuk dapat merealisasikan potensi ekonomi di wilayah perbatasan, khususnya pulau-pulau terluar, perlu dilaksanakan program pembangunan ekonomi yang berbasis potensi kelautan setempat yang didukung oleh kebijakan pemerintah yang kondusif bagi investasi di wilayah perbatasan ini. Sebagai suatu negara kepulauan,  Indonesia ditengarai masih "inward looking" dalam arti belum menunjukkan kepedulian terhadap perkembangan di wilayah laut yang berada di luar yuridikasi nasional, seperti perikanan di laut lepas dan penambangan di dasar laut internasional.

Indoensia perlu meningkatkan partisipasinya dalam berbagai organisasi perikanan regional dan mulai berpartisipasi dalam penambangan dasar laut internasional. Strategi dan kebijakan pembangunan atau pengembangan kawasan perbatasan laut yang harus ditempuh Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah adalah meningkatkan koordinasi yang dilandasi oleh tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan dan pendayagunaan potensi nasional untuk mendukung pertahanan negara yang meliputi segala kegiatan peningkatan dan pemeliharaan sumber daya laut secara berkelanjutan.

No comments: