Landas Kontinen

Pada konvensi Jenewa 1958 yang dimaksud dengan Landa Kontinen (continental self) adalah daerah dasar laut dan tanah dibawahnya yang berada diluat laut teritorial yang merupakan kelanjutan alamiah dari daratan, daerah dasar laut sampai kedalaman 200 m atau sampai kedalaman yang masih memungkinkan dilakukan eksplorasi dan eksploitasi, sedangkan pada konvensi tentang Dataran Kontinen tahun 1982 diatur sebagai berikut, bila tepian luar kontinen tidak mencapai jarak 200 mil sampai jarak 200 mil, bila diluar jarak 200 mil masih terdapat daerah dasar laut yang merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratan maksimal 350 mil, maksimal 100 mil dari garis kedalaman (isobat) 2.500 meter. 

Kemudahan-kemudahan untuk melakukan eksplorasi dan ekploitasi di Landas Kontinen meliputi membangun instalasi-instalasi, menggunakan kapal-kapal dan/atau alat-alat untuk kepentingan kegiatan tersebut dan memelihara instalasi dan alat tersebut.

Pada instalasi di Landa Kontinen dapat ditetapkan adanya Daerah Terlarang dan Daerah Terbatas, dimana pengaturannya adalah sebagai berikut :

a) Daerah Terlarang
Lebarnya maksimal 500 meter dihitung dari setiap titik terluar dari instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat tersebut. Diwilayah ini tidak boleh dilakukan kegiatan lain kecuali kegiatan yang ada sebelumnya. Kapal pihak ketiga tidak boleh melintas dan membuang sauh

b) Daerah Terbatas
Memiliki lebar maksimal 1.250 meter dihitung dari titik terluar dari Daerah Terlarang. Kapal-kapal pihak ketiga dilarang membongkar atau membuang sesuatu di wilayah tersebut. Kapal pihak ketiga dapat melewati, tetapi dilarang membuang sauh.

c) Lalu Lintas Laut Damai
Yang dimaksud dengan Lalu Lintas Damai adalah melintasi laut wilayah Republik Indonesia dengan tujuan damai. kendaraan laut yang melintasi wilayah laut Republik Indonesia yang membahayakan perdamaian, keamanan, ketertiban umum dan kepentingan negara tidak lagi dianggap damai. Pelayaran dalam rangka lintas damai harus dilakukan tanpa berhenti, membuang sauh dan mondar-mandir tanpa alasan, kecuali terdapat alasan keadaan memaksa. Begitu juga bila hal tersebut dilakukan di laut bebas dengan jarak 100 mil dari perairan Indonesia. Laut wilayah Republik Indonesia disini adalah laut teritorial, perairan pedalaman, perairan kepulauan/daratan. Hak lintas damai dilaut teritorial di jamin oleh hukum internasional. Hak lintas damai diperairan pedalaman diatur oleh negara Republik Indonesia. Diperairan kepulauan di tentukan hak lintas transit. Lalu lintas laut damai adalah melintasi perairan pedalaman dari laut bebas , lalu lintas laut damai harus mengikuti jalur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang telah diumumkan terlebih dahulu ke dunia elayaran. Kapal penangkap ikan diwajibkan menyimpan alat-alat penangkap ikannya dalam keadaan terbungkus di atas palka Riset ilmiah oleh kapal asing di perairan pedalaman hanya boleh dilakukan atas izin Presiden Republik Indonesia. Hak lintas damai bagi kapal perang dan kapal pemerintah asing yang bukan kapal niaga ditentukan sebagai berikut harus seizin Kasal, harus melalui jalur yang telah ditetapkan, kapal selam asing harus berlayar dipermukaan laut, melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dan melintasi perairan pedalaman dianggap bukan lintas damai dan diwajibkan segera peninggalkan perairan pedalaman.

d) Laut Lepas
Semua bagian laut yang tidak termasuk ZEE, Laut Teritorial, perairan pedalaman, perairan kepulauan adalah rezim laut lepas. Laut lepas terbuka bagi semua negara digunakan untuk maksud-maksud damai. Di wilayah laut lepas semua negara bebas untuk berlayar, terbang di atasnua, meletakan kabel dan pipa di bawah laut, membangun pulau-pulau buatan dan instalasi lainnya, menangkap ikan dan melakukan riset ilmiah.

No comments: