Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Lebar Zona Ekonomi Eksklusif adalah selebar 200 mil diukur dari garis pangkal yang digunakan untuk mengukur lebar laut teritorial; ZEE tidak tunduk kepada kedaulatan negara pantai; hak negara pantai di ZEE hanya menikmati hak-hak berdaulat tetapi tidakk berdaulat. Kedaulatan negara pantai pada ZEE hanya kedaulatan ekonomis sumber daya yang ada dalam zona tersebut.

Di ZEE semua negara berhak berlayar dan terbang diatasnya, bebas meletakan pipa dan kabel bawah laut, penggunaan sah lainnya yang berhubungana dengan kebebasan tersebut. Batu karang/pulau yang tidak mendukung adanya kediaman manusia atau keghidupan tidak berhak memiliki ZEE.

Hak Negara Republik di Zona Ekonomu Eksklusif adalah melakukan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam di dasar laut dan tanah dibawahnya, serta perairan diatasnya, eksploitasi ekonomis lainnya, seperti produk energi dari air, arus dan angin, yuridikasi atas pendirian dan penggunaan pulau-pulau buatan, riset ilmiah kelautan dana perlindungan lingkungan laut, yuridikasi atas pulau buatan, instalasi-instalasi dan bengunan-bangunan, fiskal, kesehatan, keselamatan dan imigrasi hak untuk melaksanakan hot persuit terhadap kapal asing yang melakukan pelanggaran atas ketentuan ZEE, hak untuk menerima dan menolak kegiatan ilmiah permohonan 4 bulan harus dijawab, bila tidak dijawan dalam waktu 6 bulan sejak diterimanya permohonan, yang bersangkutan dapat melakukan riset kelautan.

No comments: