Pelayaran dan Penerbangan

Mekanisme pengangkutan barang dalam transaksi perdagangan internasional memiliki banyak alternatif media pengangkutannya. Dalam banyak praktek perdagangan internasional, terdapat beberapa alternatif yang dapat dimanfaatkan oleh eksportir atau penjual barang untuk mengirim barang-barang yang telah disepakati dalam perdagangan internasional.

1. Jasa Angkutan Laut

Kegiatan operasional pengangkutan laut dijalankan oleh perusahaan pelayaran samudera (ocean shipping company) yang bertindak sebagai carrier dalam kontrak pengangkutan laut. Media pengangkutan yang paling sering digunakan dalam mekanisme transaksi perdagangan internasional adalah media pengangkutan laut (shipping).

Berdasarkan data statistik tahun 2005, diperkirakan sekitar 71% transaksi perdagangan internasional menggunakan sarana pengangkutan laut. Bila dilihat berasarkan data volume/berat barang, maka kurang lebih 96% volume barang dalam transaksi perdagangan internasional menggunakan sarana pengangkutan laut (Bank ekspor impor indonesia, 2005). Kelebihan utama ari jasa angkutan laut dibaning dengan jasa angkutan lainnya dalam pengangkutan internasional terletak pada biaya yang telatif murah dengan volume barang yang lebih besar.

Berdasarkan pola transportasi yang diterapkan dalam jasa angkutan laut terdapat beberapa alternatif sebagai berikut :
  • Liner, yaitu pola pengangkutan dengan trayek tertentu dan telah ditentukan waktunya secara reguler. Keberangkatan dan kedatangan kapal telah terjadwal dengan baik
  • Tramper, adalah pola pengangkutan laut yang tidak memiliki trayek dan jadwal waktu yang jelas (independence services). Sifat jasa pengangkutan mengikuti keinginan pihak yang mengoperasikan kapal namun disesuaikan dengan pihak yang mengontrak space muatan kapal
  • Charter, adalah pola pengangkutan laut dengan caraa menyewa secara penuh hak pengoperasioan kapal. Perjanjian sewa-menyewa antar pemilik kapal dengan pihak yang mencarternya disebut charter party.
Kontrak Pengangkutan
Kontrak pengangkutan (contract of carriage atau contract of affreightment) adalah perikatan antara pengirim (shipper) dengan pihak pengangkut (carrier) untuk mengangkut barang dari suatu tempat di negara eksportir hingga sampai di suatu tempat di negara importir. Sebagai bukti aanya perjanjian pengangkutan dan sekaligus adanya bukti penyerahan barang dari shipper kepada carrier maka akan dibuatkan dokumen bill of lading.

Secara umum pihak-pihak yang terlibat dan disebutkan secara tegas dalam kontrak pengangkutan adalah sebagai berikut :

  • Carrier, yaitu pihak yang memberikan jasa pengangkutan barang atau dengan pengertian lain adalah pihak yang mengendalikan / mengoperasikan sarana pengangkut untuk tujuan pengangkutan barang
  • Shipper, Kedudukan shipper dalam kontrak pengangkutan adalah sebagai pihak yang mengontrak carrier untuk mengangkut barang dari suatu tempat di negaranya hingga sampai di tempat tujuan. Berkaitan dengan kontrak perdagangan (sales contract) maka posisi shipper adalah sebagai penjual (eksportir) sehingga kewajibannya adalah mengirimkan barang yang diperjualbelikan kepada pembeli (importir)
  • Consignee, adalah pihak yang ditunjuk oleh shipper untuk menerima barang yang diangkut di pelabuhan tujuan. Mekanisme penunjukan consignee dalam kontrak pengangkutan dapat berupa penjunjukan langsung. Artinya bahwa nama dan alamat perusahaan yang berhak menerima barang telah dicantumkan di dalam B/L. Kemudian cara kedua  adalah dengan menyebutkan klausul "to order" artinya bahwa shipper akan memberikan instruksi penapalan (shipping instruction) yang akan di-endorse kepada pihak mana barang tersebut nantinya harus diserahkan oleh carrier
  • Notify party, adalah pihak yang ditunjuk shipper dalam B/L sebagai pihak yang harus diberitahukan oleh carrier setelah barang tiba di pelabuhan tujuan, lazimnya atas permintaan importir. Notify party bukan bertindak sebegai penerima barang namun memiliki keterkaitan dengan pihak importir. Kondisi ini biasa diberlakukan terhadap B/L yang bersifat negotiable artinya bahwa importir mengalihkan kepemilikan barang kepada pihak lain dan untuk hal tersebut importir hanya bertindak sebagai notify party dalam kontrak pengangkutan.
Shipping Instruction
Setelah shipper mendapat kepastian mengenai terms of payment yang telah disepakati dalam sales contract, maka shipper berkewajiban untuk melakukan pengiriman barang. Untuk itu shipper akan menghubungi perusahaan jasa angkutan untuk dibukakan kontrak pengangkutan barang. Pihak carrier hanya berkepentingan dalam hal pengaturan jadwal keberangkatan sarana pengangkut an besarnya ongkos angkut yang akan dikenakan. Oleh karenanya agar kontrak pengangkutan dapat segera disusun maka shipper akan mengeluarkan instruksi dan sekaligus informasi mengenai pengiriman barang. Dokumen inilah yang disebut sebagai shipping instruction (SI)

Bill of Lading
Bill of Lading (B/L) adalah dokumen pengangkutan barang yang dikirim melalui sarana pengangkutan laut. Istilah lengkap untuk B/L adalah marine Bill of lading atau Ocean Bill of Lading, yang diterbitkan oleh maskapai pelayaran (carrier) atau agen kapal sebagai bukti telah diterimanya barang untuk dikirim ke penerima di luar negeri. Dalam bahasa Indonesia istilah B/L dikenal dengan nama konosemen

Fungsi Bill of Lading :
  • sebagai bukti penerimaan barang, pengertiannya adalah B/L merupakan alat bukti sah bahwa barang-barang yang akan dikapalkan telah diterima oleh carrier dari pengirim barang yang selanjutnya akan dikirim dan diserahterimakan kepada penerima di luar negeri
  • sebagai bukti adanya kontrak pengangkutan dan penyerahan barang (carriage contract). B/L merupakan dokumen perikatan antara pihak pengirim barang (shipper) dengan pengangkut (carrier)
  • Sebagai bukti kepemilikan barang (document of title), pemegang dokumen asli B/L atau pihak yang ditunjuk sebagai consignee merupakan pihak yang secara sah memiliki hak untuk penguasaan barang.
Jumlah set lengkap Bill of Lading
Jumlah set lengkap Bill of lading yang diterbitkan oleh maskapai pelayaran biasanya sebaganyak tiga lembar asli yang ditandatangani dan diberikan cap "negotiable copies" oleh carrier. Ketiga lembar asli inilah yang disebut sebagai full set dan berlaku klausul "one for all and all for one", pengertiannya adalah bahwa apabila salah satu lembar asli telah dipergunakan untuk mengklaim barang/telah itukar dengan ddelivery order, maka 2 lembar asli lainnya tidaka berfungsi lagi. Ketiga lembar asli tersebut peruntukannya adalah 1 (satu) lembar untuk shipper dan 2 (dua) lembar lainnya untuk consignee.

Stowage Plan
Stowage plan merupakan sautu diagram yang menggambarkan penempatan cargo atau kontainer di ruang muatan (palka-palka kapal) agar di pelabuhan tujuan kegiatan bongkar muat barang dapat berjalan engan baik. Stowage plan dibuat berdasarkan denah yang telah tersedia untuk masing-masing kapal, sesuai dengan karakteristik ruang muat setiap kapal selain itu berguna untuk memperlihatkan kedudukan posisi muatan, jenis muatan yang berada pada masing-masing pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan.

2. Jasa Angkut Udara

Jasa angkutan udara walaupun porsinya tidak sebesar jasa angkutan laut, namun kehadirannya sangat dibutuhkan para pelaku peragangan. Kelebihan utama jasa angkutan udara dibanding jasa angkutan lain adalah dalam hal efisiensi waktu. Sebagian besar pengguna jasa angkutan cargo udara adalah user yang berkepentingan terhadap kecepatan waktu sampainya barang ke tangan pembeli. Meskipun untuk pencapaian tersebut dibutuhkan biaya yang jauh lebih besar dibanding jasa angkutan lainnya.

Jenis barang yang dikirim paa umumnya aalah barang-barang yang bersifat perishable (tidak tahan lama), bernilai tinggi (expensive goods) atau barang-barang yang peka waktu (koran, majalah dsb). 

Dalam jasa angkutan udara terdapat suatu asosiasi pengangkutan udara yang dikenal sebagai International Air Transport Association (IATA), yang anggotanya adalah maskapai-maskapai penerbangan. Asosiasi ini bertujuan untuk membantu menciptakan persaingan yang sehat dan untuk mencapai keseragaman dalam penetapan harga. Disamping hal tersebut, para anggota IATA diberikan kelonggaran untuk saling mengkonsultasikan harga/freight angkutan cargo udara

3. Jasa Angkutan Darat

Jasa angkutan perdagangan lintas negara melalui jalur darat hanya dimiliki oleh negara-negara yang berbatasan darat dengan negara-negara lainnya. Sarana transportasi yang tersedia dan umum dipakai dalam angkutan darat adalah jasa kereta api (railway company) dan jasa perusahaan truk (trucking company).

4. Jasa Angkutan Multimoda

Definisi angkutan Multimoda berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit dua moda angkuta yang berbeda atas dasar satu kontrak pengangkutan yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat iterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa kontrak angkutan multimoda menyangkut pengangkutan barang ekspor atau impor dari suatu tempat ke tempat lain di dalam negeri, kemuian akan dilanjutnya dengan pemindahan (transhipment) dengan sarana pengangkut laut ke luar negeri.

No comments: