Kepelabuhan

Pengertian dan Jenis-jenis Pelabuhan

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan pelabuhan laut, maka yang dimaksud dengan Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang digunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.

Pelabuhan menjadi tempat dimana kapal berlabuh, tempat menaikkan/menurunkan penumpang serta memuat/membongkar barang, baik yang akan berangkat/dikirim secara antar pulau atau ke luar negeri ataupun baru tiba/diterima secara antar pulau atau dari luar negeri. Pelabuhan juga merupakan tampat asal/tujuan barang imana perdagangan dari/ke suatu tempat didalam suatu negara atau dari/ke suatu tempat antar negara yang telah melakukan transaksi perdagangan secara internasional.

Bila dilihat dari jenisnya, maka jenis pelabuhan sangat beragam, tergantung dari mana kita memandangnya. Bila dilihat dari sudut jenis moda transportasi utama yang dilayaninya, maka pelabuhan terdiri dari :


1) Pelabuhan Laut (Sea Port)

Pelabuhan laut adalah pelabuhan umm yang melayani kegiatan angkutan laut di dalam perairan pelabuhan, berupa kapal laut maupun kapal layar (baik milik pemerintah maupun swasta).

Pelabuhan bila dilihat dari jenisnya terdiri dari :
  • Pelabuhan umum, yaitu pelabuhan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum
  • Pelabuhan Khusus, yaitu pelabuhan yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
Jenis pelabuhan berdasarkan kegiatan perdagangan luar negeri dibedakan menjadi :
  • Pelabuhan Impor, yaitu pelabuhan yang khusus untuk melayani pembongkaran barang-barang yang berasal dari luar negeri / impor
  • Pelabuhan ekspor, yaitu pelabuhan yang khusus melayani pemuatan barang-barang yang akan dikirim ke luar negeri / ekspor
Berkaitan dengan kewenangan Bea an Cukai di Pelabuhan, maka pelabuhan laut terdiri dari :
  • Customs Port yaitu pelabuhan yang berada dibawah pengawasan bea dan cukai atau bila dilihat ari suut kepabeanan dikenal sebagai Kawasan Pabean
  • Free Port yaitu pelabuhan yang berada ibawah pengawasan bea dan cukai, namun bea dan cukai tidak melakukan pemungutan bea masuk dan pungutan negara lainnya
Fungsi Pelabuhan adalah sebagai :

  • Tempat Pertemuan. Pelabuhan merupakan tempat pertemuan dari dua moda transportasi utama, yaitu : angkutan darat an angkutan laut engan tujuan untuk mengangkut orang ataupun barang yang imuat diatas alat pengangkut yang bersangkutan untuk kemudian dimuat atau dibongkar ke alat angkutan laut lainnya atau sebaliknya
  • Gapura atau pintu gerbang. Disamping sebagai tempat pertemuan, bila dilihat dari sudut pelayaran internasional an perdagangan internasional, maka pelabuhan merupakan gapura/pintu gerbang suatu negara, karena orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri atau barang yang diperdagangkan secara internasional akan melalui pelabuhan laut tersebut.
Setelah anda belajar jenis-jenis pelabuhan, penting juga diketahui beberapa instansi Pemerintah yang terkait dengan kegiatan di pelabuhan laut.



Instansi-instansi Pemerintah yang terkait adalah sebagai berikut :

  • Administrator Pelabuhan (Adpel), merupakan instansi yang menyelenggarakan fasilitas pelayanan keselamatan pelayaran di dalam daerah pelabuhan dengan tujuan untuk mempelancar lalu lintas angkutan laut an bongkar/muat orang, barang maupun hewan di dalam wilayah kepelabuhan serta mengkoordinir kegiatan instansi terkait yang ada diwilayah pelabuhan
  • Syahbandar, adalah instansi penegak hukum yang melaksanakan port clearance (pemeriksaan surat-surat kapal/surat layak laut dan memberikan panduan keluar masuk pelabuhan), agar kapal dapat keluar masuk pelabuhan secara tertib dan terawasi, sehingga keselamatan pelayaran dapat terjamin
  • Bea dan Cukai, merupakan instansi penegak hukum dibidang Kepabeanan dan Cukai, dengan jalan melaksanakan pengawasan an pemungutan bea masuk an pungutan negara lainnya serta memberikan pelayanan terhaap kegiatan impor dan ekspor dan melakukan koorinasi dengan instansi terkait lainnya
  • Imigrasi, adalah instansi penegak hukum keimigrasian terutama yang berkaitan dengan keluar masuknya orang (termasuk ABK) dari dan ke luar negeri melalui wilayah pelabuhan bersangkutan
  • Dinas Karantina, adalah instansi penegak hukum dibidang kesehatan (baik manusia, binatang maupun tumbuh-tumbuhan) yang masuk dan keluar indonesia melalui wilayah pelabuhan bersangkutan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan diterbitkan Healt Certificate dan Healt Clearance
  • Keamanan an Ketertiban (KP3/KPLP), merupakan instansi penegak hukum yang berada dibawah naungan Kepolisian (KP3) dan Departemen Perhubungan (KPLP) yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di dalam wilayah pelabuhan tersebut
  • PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo), adalah badan usaha milik negara yang memiliki hak kepemilikan an penguasaan lahan di pelabuhan
Secara internasional instansi-instansi pemerintah tersebut diatas yang dikenal memiliki kewenangan khusus dalam pengawasan dan pelayanan terhadap keluar masuknya orang dan barang dari dan keluar negeri, dikenal sebagai CIQ, yaitu Customs (bea dan cukai), Immigration (imigrasi) dan Quarantine (karantina) dimana sesuai engan kewenangannya masing-masing dapat memberikan clearance atau tidak terhadap lalu lintas orang dan barang sesuai dengan kewenangan masing-masing.



Perusahaan-perusahaan yang terkait dengan kegiatan kepelabuhan meliputi :
  • Perusahaan Pelayaran yaitu usaha pelayaran berupa penyelenggaraan angkutan orang an barang engan mempergunakan kapal, usaha keagenan kapal dan usaha penunjang kegiatan pelayaran lainnya
  • Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yaitu perusahaan yang beroperasi di pelabuhan di Indonesia sesuai surat keputusan menteri perhubungan KM 14 tahun 2002. Kegiatan perusahaan bongkar muat meliputi membongkar dan memuat barang dari kapal, pergudangan dan penumpukan. Selain itu perusahaan bongkar muat juga mengadakan peralatan-peralatan dan pengangkutan barang dan serta gudang
  • Freight Forwarder yaitu perusahaan jasa pengurusan muatan dan umumnya dilakukan dari pintu ke pintu, termasuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut dan udara.
  • EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) yaitu perusahaan jasa untuk pengurusan dokumen dan muatan yang akan diangkut/atau diterima oleh pengirim/penerima barang dari pelanggannya (ruang lingkup kegiatannya hanya di dalam negeri saja)
  • PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) yaitu perusahaan jasa untuk pengurusan dokumen (kepabeanan) dan muatan (agen pelayaran/pergudangan) yang akan di muat atau diterima oleh pengirim/penerima barang dari pelanggannya
  • Perusahaan Surveyor yaitu perusahaan yang bertugas memeriksa kapal atau muatannya untuk kemuian menyatakan pendapatnya dari hasil yang diperiksanya

2) Pelabuhan Uara (Air Port)

Pelabuhan udara adalah pelabuhan umum yang melayani kegiatan angkutan udara di wilayah bandar udara (baik milik pemerintah maupun swasta). Pada umumnya suatu pelabuhan udara atau umumnya disebut sebagai Bandar Uara / Bandara, dibagi atas dua area yaitu : Land Side Area dan Air Side Area.

Land Side Area, meliputi : tempat parkir kendaraan umum, area trolly/porter service, area informastion esk, ruang khusus VIP dan CIP, telepon umum, perbankan, perasuransian, agen pariwisata dan restoran serta tempat beribadat. Untuk penumpang transit/tranfer isediakan ruang tunggu untuk penerbangan lanjut dan untuk ruang tunggu keberangkatan internasional serta terseia toko bebas bea (duty free shop)

Air Side Area, meliputi area pelayanan kesehatan (emergency), departure and arrival waiting room (ruang tunggu keberangkatan dan kedatangan) baggage delivery dengan cara ban berjalan (baggage conveyor), customs area (pelayanan bea dan cukai), imigration area (pelayanan ke imigrasian), quarantine area (pelayanan karantina / KKP)

3) Pelabuhan Darat (ry Port)

Pelabuhan darat adalah suatu kawasan di daerah pedalaman yang berfungsi sebagai pelabuhan laut yang khusus untuk angkutan dengan menggunakan petikemas. Pelabuhan darat walaupun lokasinya terletak di daerah pedalaman namun statusnya merupakan kepanjangan dari pelabuhan laut, sehingga fungsinya sama dengan pelabuhan laut dimana segala sesuatu yang ada di pelabuhan tersedia pula di pelabuhan darat.

No comments: