Konsep Lingkaran Cukai

dasar konsep cukai
Dalam konsep perpajakan, timbulnya hutang (tatbestand) pajak menjadi titik awa bagi fiskus (pemungutan pajak) untuk melakukan proses pengawasan terhadap obyek pajak. Selanjutnya, titik pengawasan berikutnya beralih kepada saat pelunasan, fasilitas cukai, saat penagihan, pengembalian hingga kadaluarsa pungutan pajak. Rangkaian proses kegiatan inilah yang dikenal sebagai tax circle atau lingkaran pajak. Menganalogikan konsep tax circle tersebut, maka dapat didefinisikan konsel lingkaran cukai.

Saat Timbulnya Hutang Cukai

Proses lingkaran Cukai akan selalu diawali dengan timbulnya suatu peristiwa atau perbuatan yang dapat menjadi pangkal semua kegiatan. Sebagai ilustrasi : perbuatan membuat BKC akan menimbulkan hutang Cukai. Selanjutnya ketika BKC tersebut akan dikeluarkan dari pabrik maka muncul kewajiban pelunasan Cukai. Akan tetapi dapat saja kewajiban pelunasan tiak perlu dilakukan ketika BKC mendapat fasilita Cukai. Begitu seterusnya, sehingga timbul kadaluarsa atas hutang cukai yang timbul.

Timbulnya kewajiban Cukai untuk BKC diatur dalam pasa 3 ayat (1) Undang-undang cukai sebagai berikut :
Pasal 3 ayat (1) : Pengenaan cukai mulai berlaku untuk Barang Kena cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang kepabeanan.

Penegasan saat pengenaan Cukai atas suatu barang yang ditetapkan sebagai BKC adalah penting karena sejak saat itulah secara yuridis telah timbul utang Cukai sehingga perlu dilakukan pengawasana terhadap barang tersebut sebab terhadapnya telah melekat hak-hak negara. Pengertian yang dapat dipahami dari bunyi pasal tersebut adalah konsep waktu mengenai saat timbulnya hutang atas BKC yang dibuat di Indonesia.

Untuk BKC yang dibuat di Indonesia, terutang cukai pada saat selesai dibuat. Istilah "selesai dibuat" dalam penjelasan pasal itafsirkan sebagai "saat proses pembuatan BKC itu selesai engan tujuan untuk dipakai". Seangkan pengertian mengenai istilah saat terutang cukai terhadap BKC impor, pengertian sama engan hal-hal yang dijelaskan dalam Undang-undang Kepabeanan.

Bila pengertian selesai dibuat tersebut kita kaitkan dengan masing-masing BKC maka penulis mmeaknai pengertian tersebut sebagai berikut :
  • Pengertian "selesai dibuat" untuk BKC etil alkohol adalah saat proses produksi telah menghasilkan etil alkohol 9C2H5OH) atau dalam konsep seerhanyanya adalah saat etil alkohol tersebut menetes dari tngki-tangki produksi untuk ditempatkan ke dalam wadah penampungan atau tangki penyimpanan barang jadi
  • Pengertian "selesai dibuat" untuk produk BKC MMEA adalah pada saat MMEA tersebut keluar dari keran-keran produksi untuk ditempatkan ke dalam wadah penampungan atau langsung dikemas.
  • Pengertian "selesai dibuat" untuk produk hasil tembakau adalah pada saat proses prouksi hasil tembakau telah menghasilkan produk hasil tembakau yang siap untuk ikonsumsi.
Dalam hal BKC yang telah selesai dibuat yang masih berada di dalam pabrik ternyata telah dikonsumsi sebelum dikeluarkan dari pabrik, maka terhadap BKC tersebut dianggap telah dikeluarkan. Oleh karenanya, pengusaha pabrik wajib melunasi hutang cukai yang timbul atas BKC yang selesai dibuat tersebut.

Saat Pelunasan cukai

Ketentuan mengenai saat pelunasan cukai dan cara pelunasan cukai diatur dalam pasa 7 Undang-undang cukai, yaitu :
Pasal 1 ayat (3) :
  1. Cukai atas barang kena Cukai yang dibuat di Indoneisa, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena Cukai dari Pabrik atau tempat penyimpanan
  2. Cukai atas barang kena Cukai yang diimpor dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai

Saat Penagihan Cukai

Hutang cukai timbul karena adanya suatu peristiwa tatbestand berdasarkan Undang-undang cukai yaitu memproduksi BKC di pabrik atau memasukan BKC ke dalam daerah pabean. Untuk BKC yang dibuat di pabrik, timbulnya hutang cukai tidak langsung diikuti dengan proses penagihan Cukai selama BKC tersebut belum dikeluarkan. Penaguhan Cukai mulai dilakukan manakala kewajiban-kewajiban Cukai tidak dilunasi setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan.

Fasilitas Cukai

BKC yang selesai dibuat yang masih berada di dalam pabrik, pada dasarnya bisa dikeluarkana dengan mendapat fasilitas Cukai. Perlakuan fasilitas Cukai merupakan bentuk pengecualian dari kewajiban pembayaran Cukai yang timbul. Ada dua bentuk perlakuan fasilitas Cukai yang diberikan oleh Undang-undang Cukai yaitu : fasilitas tidak ipungut Cukai (pasal 8) dan pembebasan Cukai (pasal 9).

Pengembalian cukai

Untuk mewujudkan rasa keailan kepaa subyek Cukai, maka terhadap kelebihan pembayaran cukai an juga kondisi-kondisi pembayaran yang tidak seharusnya dilakukan diberikan perlakuan pengembaliana. Pasal 12 UUCukai mengatur secara eksplisit kategori pembayaran Cukai yang mendapat pengembalian.


Kadaluarsa Hutang cukai

Alur Proses terakhir yang terkait dengan konsep lingkaran Cukai adalah penetapan masa kadaluarsa suatu tagihan Cukai. Pengertian kadaluarsa adalah jangka waktu berakhirnya bagi negara untuk melaksanakan hak penagihan atas hutang Cukai. Kadaluarsa tagihan cukai menjadi titik terakhir yang menyebabkan hutang Cukai menjadi selesai.

Pasal 13 Undang-undang cukai memberikan penegasan waktu berkaitan dengan kadaluarsa hak menagih pungutan cukai, sebagai berikut :
Pasal 13 :
  1. Hak menagih utang berdasarkan Undang-undang ini menjadi kadaluarsa setelah sepuluh tahun sejak timbulnya kewajiban membayar;
  2. masa kadaluarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat iperhitungkan dalam hal aa pengakuan hutang.

No comments: