Kewenangan Pejabat Bea dan Cukai di Bidang Cukai pada dasarnya dibedakan menjadi dua yaitu kwenangan umum dan kewenangan khusus. Kewenangan umum pengertiannya adalah kewenangan yang secara langsung telah melekat pada setiap Pejabat Bea dan Cukai dalam menjalankan tugas-tugas administratif. Kewenangan umum disebut juga sebagai kewenangan administratif. Bentuk-bentuk kewenangan umum yang diatur dalam Undang-undang Cukai antara lain :
Pasal 33 ayat (1) UU Cukai : Kewenangan Penindakan
Pejabat Bea dan Cukai berkewenangan :
- mengambil tindakan yang diperlukan atas BKC dan/atau barang lainnya yang terkait dengan BKC berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan dan penyegelan untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang cukai;
- mengambil tindakan yang diperlukan berupa tidak melayani pemewanan pita cukai atau tnada pelunasan cukai lainnya;
- menegah BKC atau barang lainnya yang terkait dengan BKC dan/atau sarana pengangkut.
Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, pejabat Bea dan Cukai dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34 ayat (1) UU Cukai : Meminta Bantuan Instansi terkait
Dalam melaksanakan tugas berdasarkan Undang-undang Cukai, pejabat Bea dan Cukai dapat meminnta bantuan Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan/atau instansi lainnya. Atas permintaan tersebut, pihak-pihak terekait yang diminta bantuan wajib untuk memenuhinya.
Pasal 35 UU Cukai : Kewenangan Pemeriksaan
Pejabat Bea dan Cukai berwenang :
- melakukan pemeriksaan terhadap pabrik, tempat penyimpanan atau tempat lain yang digunakan untuk menyimpan BKC dan/atau barang lainnya yang terkait dengan BKC yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukai
- melakukan pemeriksaan terhadap bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan pabrik, tempat penyimpanan atau tempat lain yang digunakan menyimpan BKC
- melakukan pemeriksaan terhadap tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran atau tempat lain yang bukan rumah tinggal yang didalamnya terdapat BKC
- mengambil contoh BKC dan/atau barang lainnya yang terkait dengan BKC yang berada di pabrik, tempat penyimpanan atau tempat lain yang digunakan untuk menyimpan BKC dan/atau barang lainnya
- meminta catatan sediaan barang, dokumen cukai yang wajib diselenggarakan berdasarkan ketentuan Undang-undang Cukai.
Apabila kewenangan pejabata Bea dan Cukai tersebut dihalang-halangi sehingga kewenangan pasal 35 ayat (1) dan (2) tersebut tidak dapat dilaksanakan maka siapapun (setiap orang) yang menghalangi hal tersebut dikenai sanksi administrasi minila Rp. 10 juta dan maksimal Rp. 100 juta.
Pasal 37 : Kewenangan Pemeriksaan Sarana Pengangkut
Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta BKC dan/atau barang lainnya yang terkait dengan BKC yang berada di sarana pengangkut. Dalam hal dilakukan penindakan, pengangkut wajib menunjukkan dokumen dan/atau dokumen pelengkap cukai yang diwajibkan menurut Undang-undang ini. Khusus terhadap sarana pengangkut yang disegel oleh Dinas atau penegak hukum lain dikecualikan dari penindakan tersebut.
Pasal 39 : Kewenangan Audit Cukai
Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan audit terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, penyalur dan pengguna BKC yang mendapat fasilitas pembebasan cukai. audit cukai ini dimaksud untuk menilai kepatuhan pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, penyalur dan pengguna BKC yang mendapat fasilitas pembebasan cukai, terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Cukai. dalam melaksanakan audit cukai tersebut, pejabat Bea dan Cukai berwenang.
- meminta laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatandi Bidang Cukai.
- meminta keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, penyalur dan pengguna BKC yang mendapat fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dan/atau pihak lain yang terkait
- memasuki bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan dan dokumen lain yang terkait dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpanan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentnag keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut
- melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap bangunan atau ruangan yang diperiksa
Pasal 40 UU Cukai : Kewenangan Penyegelan
Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk mengunci, menyegel dan atau melekatkan tanda pengaman pada bagian-bagian dari pabrik, tempat penyimpanan, tempat penjualan eceran, tempat-tempat lain atau sarana pengangkut yang didalamnya terdapat BKC guna pengamanan cukai.
No comments:
Post a Comment