Pembukuan Keberatan dan Banding

Kewajiban Pembukuan

Kewajiban menyelenggarakan pembukuan diperlukan untuk pelaksanaan Audit Kepabeanan setelah barang dikeluarkan dari Kawasan Pabean. Para pihak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan serta surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor adalah importir, eksportir, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) dan pengusaha pengangkutan.
Yang dimaksud dengan "Pengusaha Pengangkutan" adalah orang yang menyediakan jasa angkutan barang impor ataua ekspor dengan sarana pengangkut tertentu, baik sarana pengangkut darat, laut dan udara.

Pada prinsipnya semua orang atau pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan kepabeanan atau impor dana ekspor, diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan serta surat menyurat yang berkaitan dengan impor atau ekspor diperlukan untuk pelaksanaan audit dibidang kepabeanan. Audit kepabeanan dilakukan dalam rangka mengamankan hak-hak negara. Sebagai konsekuensi diberlakukannya sistem pemberitahuan mandiri (selft assesment) dana pemeriksaan barang secara selektif.

Dalam sistem pemberitahuan menggunakan selft assessment importir atau eksportir membuat sendiri pemberitahuan pabeannya, menghitung sendiri bea masuknya dan membayar sendiri pungutan impor ke kas negara melalui bank Persepsi. Setelah pemberitahuan pabean diajukan ke kantor pabean, dalam proses selektif. Tidak semua barang impor dilakukan pemeriksaan, maka untuk menjamin kepatuhan pelaku usaha pada peraturan yang berlaku, perlu dilakukan audit kepabeanan.

Pengertian "pembukuan" adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan. Pembukuan dan catatan harus menggunakan huruf latin, angka arab, mata uang rupian serta bahasa indonesia atau dengan mata uang asing dan bahasa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Cara pembukuan diatur secara rinci sebagaimana di atas agar dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan.

Selanjutnya laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia dengan maksud agar apabila Direktur Jenderal akan melakukan audit kepabeanan, bukti dasar pembukuan dan surat diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan.

Laporan keuangan, buku, catata dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha meliputi juga data dalam bentuk elektronik. Hal ini penting untuk ditegaskan karena saat ini era yang berkembang adalah era teknologi informasi dimana media dan data-data yang ditransmisikan telah menggunakan sistem elektronik. Dalam hal data tersebut berupa data elektronik, orang wajib menjada keandalan sistem pengolahan data yang digunakan agar dapat elektronik yang disimpan dapat dibuka, dibaca atau diambil kembali setiap waktu.

Buku, catatan dan surat menyurat yang berhubungan dengan kegiatan usaha impor atau ekspor, harus disimpan sekurang-kurangnya selama sepuluh tahun. dengan demikian apabila dalam batas waktu 10 tahun tersebut diketahui terdapat pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan pabean, buku catatan dan surat-menyurat yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan masih tetap tersedia. Keharusan menyimpan dokumen dalam jangka waktu 10 tahun tersebut sejalan dengan ketentuan mengenai kadaluarsanya tuntutan pidana dibidang kepabeanan.

Ketentuan kepabeanan mengatur bahwa orang yang tidak menyelenggarakan pembukuan dikenakan denda dalam nilai rupiah tertentu. Orang yang meskipun telah menyelenggarakan pembukuan namun tidak dilakukan dengan baik sehingga aparat pabean sulit melakukan pemeriksaan pembukuan, juga dikenal denda dalam nilai rupiah tertentu, dimana nilai denda nya tidak sebesar yang sama sekali tidak melakukan pembukuan.

Sanksi berupa denda juga dikenakan kepada Orang atau pihak yang tidak memenuhi permintaan aparat pabean untuk menyerahkan buku, catatan atau surat-menyurat berkaitan dengan impor dan ekspor atau tidak bersedia dilakukan pemeriksaaan sediaan barangnya.

Lebih lanjut apabila dari hasil pemeriksaan pembukuan terdapat perbuatan yang merugikan keuangan negara, yang bersangkutan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Bilamana pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran administratif, maka selain yang bersangkutan wajib membayar kekurangan bea masuk juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Bilamana pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran pidana, maka ancaman sanksi nya adalah kurungan dan/atau pidana denda.

Keberatan dan Banding

Ketentuan kepabeanan hendaknya memebrikan hak kepada pengguna jasa untuk menyatakan ketidaksetujuannya atas penetapan aparat pabean dari proses impor dan ekspor barang yang mereka lakukan. Hak keberatan diberikan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan. Hak keberatan dan banding diatur dalam konvensi pabean internasional untuk memberikan kesempatan kepada pengguna jasa menunjukkan bukti-bukti bahwa yang mereka lakukan adalah benar dan telah sesuai ketentuan.

Keberatan

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, pejabat pabean menetapkan tarif dan nilai pabean untuk perhitungan bea masuk atas dokumen pabean yang diajukan oleh importir. Penetapan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya kekurangan maupun kelebihan pembayaran bea masuk. Disamping itu penetapan tadi juga dapat mengakibatkan pengenaan denda bagi yang bersangkutan. Selain itu juga terdapat penetapan pejabat atas pelanggaran yang berakibat pada dikenakannya sanksi adminstrasi berupa denda.

Ketentuan kepabeanan mengatur bahwa dalam hal para pelaku usaha tidak sependapat dan merasa berkeberatan atas penetapan tersebut, dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal, namun hak keberatan ini diatur selama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar. Penyerahan jaminan untuk pemenuhan syarat pengajuan keberatan tidak wajib diserahkan dalam hal barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean. maksud barang belum dikeluarkan pada ayat ini adalah impor masih berada dalam Kawasan Pabean. Pihak yang mengajukan keberatan bertanggung jawab terhadap barang impor yang bersangkutan dan segala biaya yang mungkin timbul.

Jangka waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur jenderal. Dalam hal batas waktu tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui.

Untuk memberi kepastian hukum, Direktur Jenderal harus telah memutuskan keberatan yang diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan. Apabila keberatan sebagaimana dimaksud ditolak oleh Direktur Jenderal, jaminan dicairkan untuk membayar bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan, dan apabila keberatan dikabulkan jaminan dikembalikan. Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan.

Jaminan yang dapat digunakan dalam proses keberatan dapat berbentuk :
  1. jaminan tunai
  2. jaminan dari bank (bank garansi)
  3. jaminan dari perusahaan asuransi (customs bond)
  4. jaminan lainnya (diantaranya jaminan tertulis)
Apabila jaminan sebagaimana dimaksud diatas berupa uang tunai dan pengembalian jaminan dilakukan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan dikabulkan, pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Penetapan jangka waktu 60 (enam puluh) hari kepada Direktur Jenderal untuk memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh pengguna jasa kepabeanan ini merupakan jangka waktu yang wajar mengingat Direktur Jenderal juga perlu melakukan pengumpulan data dan informasi dalam memutuskan suatu keberatan yang diajukan.

Yang dimaksud dengan ditolak oleh Direktur jenderal adalah penolakan oleh Direktur Jenderal atas keberatan yang diajukan sehingga penetapan yang dilakukan oleh Pejabat bea dan Cukai menjadi tetap. Penolakan oleh Direktur Jenderal ini dapat pula berupa penolakan sebagian atas keberatan yang diajukan atau Direktur Jenderal menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan penetapan ini dapat lebih besar atau lebih kecil dari pada penetapan Pejabat bea dan Cukai tersebut.

Dalam memberikan keputusan, Direktur jenderal bea dan Cukai dapat menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai. Penolakan oleh Dirjen dapat berupa penolakan sebagian atas keberatan yang diajukan. Penetapan tersebut dapat pula menjadi lebih besar atau lebih kecil daripada penetapan pejabat Bea dan Cukai

Keberatan selain tarif dan/atau nilai pabean juga dapat diajukan kepada Direktur Jenderal. Keberatan yang dapat diajukan adalah penetapan pejabat selain mengenai tarif dan/atau nilai pabean, misalnya penetapan berupa pencabutan fasilitas atau penetapan sebagai akibat penafsiran peraturan.

Banding

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai terhadap pengajuan keberatan dapat berupa penolakan sebagian maupun seluruhnya. apabila importir atau pengguna jasa merasa berkeberatan atas keputusan dimaksud, mereka dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak. Pengadilan pajak sebagaimana dimaksud diatas adalah badan peradilan pajak yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Banding.

Untuk memberikan kepastian hukum, Undang-Undang Kepabeanan mengatur bahwa hak untuk banding diberikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan. banding dapat diajukan setelah pungutan yang terutang dilunasi. Dapat saja ketentuan tentang Banding yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan berbeda dengan ketentuan yang ada lama Undang-Undang Banding. Dalam hal terdapat perbedaan maka yang digunakan adalah ketentuan dalam Undang-undang Kepabeanan karena bersifat lex specialis.

Dalam pengertiannya, pajak terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung antara lain berupa pajak penghasilan, sedangkan yang termasuk dalam pajak tidak langsung antara lain : PPN, Bea Masuk dan Cukai. Dengan demikian pengajuan banding atas penetapa bea masuk dan cukai juga diajukan kepada Pengadilan Pajak.

Permohonan banding kepada Pengadilan Pajak diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dengan di lampiri dengan salinan dari penetapan atau keputusan tersebut, serta bukti pelunasan atas pungutan yang harus dibayar. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap. Namun demikian masih ada upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali ke Mahkama Agung, bilamana ada bukti baru yang menentukan atau sidang banding terbukti adanya kebohongan.

No comments: