Ketentuan Pidana dan Penyidikan

Ketentuan Pidana dan Penyidikan

Sebagaimana kita telah ketahui bahwa tugas utama aparat pabean adalah melindungi masyarakat dari barang impor atau ekspor yang berdampak buruk pada kehidupan masyarakat serta untuk mengamankan hak-hak keuangan negara. Dengan demikian maka ketentuan kepabeanan harus juga mengatur tentang berbagai sanksi bagi para pelanggarnya. Sanksi diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai tindakan preventif bagi pelaku yang ingin melanggar ketentuan. Pengenaan sanksi secara umum terbagi dua yaitu Sanksi administrasi berupa denda dan sanksi pidana berupa kurungan (penjara) dan/atau denda.

A. Ketentuan Pidana

Tindakan pidana kepabeanan dapat di klasifikasikan menjadi tindak pidana kepabeanan di bidang impor, tindak pidana kepabeanan di bidang ekspor dan tindak pidana kepabeanan lainnya diantaranya pemalsuan dokumen dan mengakses secara ilegal sistem elektronik institusi kepabeanan. Tindak pidana di bidang kepabeanan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu 10 (sepuluh tahun) sejak diserahkan pemberitahuan pabean atau sejak terjadinya tindakan pidana. Kadaluarsa penuntutan tindak pidana dibidang kepabeanan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, baik kepada masyarakat usaha maupun kepada penegak hukum.

Tindak Pidana Penyelundupan Impor

Dalam konsep kepabeanan, tindakan yang dianggap sebagai penyelundupan impor yang diancam dengan ancaman pidana penjara dan pidana denda, meliputi :
  • mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest
  • membongkar barang impor diluar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean
  • membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean
  • membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selai tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan
  • menyembunyikan barang impor secara melawan hukum
  • mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari Tempat Penimbunan Berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara
  • mengangkut barang impor dari Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya
  • dengan sengaja memberitahukan jenis dan//atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.
Yang dimaksud dengan masih dalam pengawasan pabean adalah barang impor yang belum diselesaikan Kewajiban Pabeannya. membongkar atau menimbun di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan atau diizinkan sebagai contoh adalah barang dengan tujuan Tempat Penimbunan Berikat A di bongkar atau ditimbun di luar Tempat Penimbunan Berikat A.

Selanjutnya yang dimaksud dengan menyembunyikan barang impor secara melawan hukum adalah menyimpan barang di tempat yang tidak wajar dan/atau dengan sengaja menutupi keberadaan barang tersebut dengan maksud mengelabui Pejabat bea dan Cukai. 

Berikut pelanggaran dianggap disengaja dan melawan hukum, bila kesalahan dalam pemberitahuan pabean benar-benar dimaksudkan untuk mengelakkan pembayaran bea masuk dan pungutan negara lainnya dan/atau menghindari ketentuan larangan dan pembatasan.

Tindak Pidana Penyelundupan Ekspor

Dalam konsep kepabeanan, tindakan yang dianggap sebagai penyelundupan ekspor yang diancam dengan ancaman pidana penjara dan pidana denda, meliputi :
  • mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean,
  • dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor,
  • memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean,
  • membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean, atau
  • mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean.
Mengeluarkan barang keluar daerah pabean tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean merupakan tindakan pidana karena banyak dampak negatif dari kegiatan ini, mulai tidak terpenuhinya pungutan ekspor, menipisnya sumber daya hingga terganggunya perekonomian nasional.

Sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor juga merupakan tindak pidana pabean di bidang ekspor. Misalnya diberitahukan ekspor furniture namun dalam pemeriksaan fisik barang kedapatan kayu olahan.

Termasuk penyelundupan ekspor adalah memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean. Memuat barang ekspor harus di kawasan pabean dan dalam pengawasan pabean. Memuat barang diluar kawasan pabean ke suatu sarana pengangkut untuk di ekspor dapat dianggap berupaya untuk menyelundupkan barang ekspor.

Ketentuan butir di atas dimaksudkan untuk mencegah pembongkaran kembali barang ekspor yang telah dimuat di atas sarana pengangkut dengan tujuan utama untuk mencegah ekspor fiktif. Sebagai contoh barang ekspor dimuat di Batam untuk Tujuan Singapore tetapi barang ekspor tersebut di bongkar di Jakarta.

Selanjutnya yang juga termasuk penyelundupan ekspor adalah mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean dalam rangka pengangkutan (manifest keberangkatan).

Ketentuan kepabeanan juga mengatur tentang ancaman terhadap tindakan penyelundupan impor dan ekspor yang mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara. Penyelundupan yang mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda dengan ancaman yang lebih berat dibandingkan dengan tindakan pidana impor dan ekspor biasa.

Sebagai upaya pencegahan dari mudal hazard pegawai dimana dapat terjadi oknum pejabat dan aparat penegak hukum melakukan pelanggaran pidana, ancaman untuk pejabat dan aparat penegak hukum yang melakukannya diancam dengan ancaman pidana yang lebih berat dibandingkan dengan pelaku yang bukan pejabat dan aparat penegak hukum, yaitu ancaman pidana untuk pelaku biasa ditambah 1/3 (satu pertiga).

Selain pelanggaran impor dan ekspor, ancaman juga dikenakan pada pelanggaran yang menyangkut pengangkutan barang tertentu. Diatur bahwa setiap orang yang mengangkut barang tertentu yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya diancam dengan pidana penjara dan/atau pidana denda. Barang tertentu adalah barang antar pulau yang rawan diselundupkan sehingga pengangkutan nya diawasi oleh aparat pabean. Barang tertentu harus ditetapkan oleh instansi terkait sebelum dilakukan pengawasan oleh aparat pabean.


Tindak Pidana Kepabeanan Lainnya

Selain tindak pidana impor dana ekspor, tindakan yang dapat dikategorikan tindak pidana di bidang kepabeanan yang dapat diancam dengan sanksi pidana adalah setiap orang yang melakukan hal-hal sebagai berikut :
  • menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan (misalnya menggunakan invoice atau packing list palsu sebagai pelengkap dalam pengajuan pemberitahuan impor). Pengertian dokumen palsu atau dipalsukan antara lain dapat berupa dokumen yang dibuat oleh orang yang tidak berhak, atau dokumen yang dibuat oleh orang yang berhak tetapi memuat data tidak benar, yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara. Sedangkan yang dimaksud dengan memberi keterangan lisan adalah memberitahukan secara lisan dalam pemenuhan kewajiban pabean, terutama untuk penumpang dana pelintas batas.
  • membuat, menyetujui atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan, termasuk orang yang menyuruh atau turut serta dalam perbuatan tersebut,
  • memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean, atau
  • menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut di duga berasal dari tindak pidana kepabeanan di bidang impor. akan tetapi, jika yang bersangkutan memperoleh barang tersebut dengan itikad baik, yang bersangkutan tidak dituntut.
  • secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan. Yang dimaksud dengan "mengakses" adalah tindakan atau upaya yang dilakukan untuk login ke sistem kepabeanan. Sedangkan yang di maksud dengan "login"  adalah memasuki atau terhubung dengan suatu sistem elektronik sehingga dengan masuk atau dengan keterhubungan itu pelaku dapat mengirim dan/atau informasi melalui atau yang ada pada sistem elektronik.
  • mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan di bidang impor atau ekspor
  • memusnahkan, mengubah, memotong, menyembunyikan atau membuang buku ataua catatan yang sesuai ketentuan harus disimpan
  • menghilangkan, menyetujui atau turut serta dalam penghilangan keterangan dari pemberitahuan pabean, dokumen pelengkap, atau catatan
  • menyimpan dan/atau menyediakan blangko faktur dagang dari perusahaan yang berdomisili di luar negeri yang diketahui dapat digunakan sebagai kelengkapan pemberitahuan pabean
  • dengan sengaja dan tanpa hak membuka atau melepas segel tanpa izin dari aparat pabean.

    Sanksi Pidana Terhadap PPJK

    Pengusaha Pengurusan Jasa kepabeanan (PPJK) melakukan pengurusan pemberitahuan pabean bilamana mendapat kuasa dari importir atau eksportir. Tanggung jawab terhadap bea masuk, apabila terjadi penagihan kekurangan pembayaran tetap menjadi tanggung jawab importir. Namun jika tidak dapat ditemukan maka tanggung jawabnya akan beralih kepada PPJK sebagai pihak yang diberi kuasa oleh importir.

    Demikian juga hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana. Terhadap pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) yang melakukan pengurusan pemberitahuan pabean atas kuasa yang diterimanya dari importir atau eksportir, apabila melakukan perbuatan yang diancam dengan pidana, ancaman pidana tersebut berlaku juga terhadapnya. Mislanya PPJK memalsukan invoice yang diterima dari importir sehingga pemberitahuan pabean yang diajukan atas nama importir tersebut lebih rendah nilai pabeannya, maka PPJK tersebut dikenai ancaman pidana.

    Sanksi Piana Terhadap Badan Hukum

    Badan usaha, perseroan atau perusahaan termasuk badan usaha milik negara atau daerah, perkumpulan, persekutuan, firma, kongsi, yayasan atau koperasi juga dapat di pidana. Dalam kenyataan kadang-kadang orang melakukan tindakan melawan hukum berlindung atau atas nama badan-badan tersebut. Oleh karena itu, selain badan hukum juga harus dipidana atas mereka yang telah memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana.

    Dengan demikian orang yang bertindak untuk diri sendiri (wakil dari badan), harus juga mengindahkan ketentuan terhadap ancaman berupa pidana. Berdasarkan hasil penyelidikan dapat ditetapkan tuntutan pidana dikenakan atas badan dan/atau pimpinannya. Bilamana tuntutan dikenakan kepada badan hukum, maka saksi pidana yang dijatuhkan kepadanya selalu berupa pidana denda.

    Barang Bukti Tindak Pidana Kepabeanan

    Penegak hukum kepada pengangkut juga harus dapat memberikan efek jera. Maka terhadap pengangkut ditangkap aparat pabean yang kedapatan semata-mata digunakan untuk melakukan tindak penyelundupan di bidang impor atau ekspor, dirampas untuk negara. Maksud dari "semata-mata" adalah sarana pengangkut yang pada saat tertangkap nyata-nyata ditujukan untuk melakukan tindak pidana penyelundupan.

    Namun bilamana sarana pengangkut tersebut tidak semata-mata digunakan untuk melakukan tindak pidana, sesuai ketentuan dapat dirampas untuk negara. Makna "dapat" disini berarti tidak secara otomatis dirampas tetapi dapat dirampas ataupun tidak setelah melalui proses hukum yang berlaku di pengadilan.Hakim diberi kewenangan untuk mempertimbangkan putusan dengan memperhatikan kasus per kasus, misalnya kapal yang hanya mengangkut Barang Tertentu dalam jumlah sedikit sedangkan kapal tersebut diperlukan sebagai alat angkut untuk menopang perdagangan ekonomi daerah, maka dalam hal demikian dapat diputuskan untuk tidak dirampas.

    Sedangkan barang yang berada pada sarana pengangkut yang terbukti merupakan tindak pidana kepabeanan dibidang impor atau ekspor, dirampas untuk negara dan diselesaikan sebagai barang milik negara. Secara umum pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh penuntut umum. Namun barang impor/ekspor yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara, barang tersebut menjadi milik negara yang pemanfaatannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    B. Penyidikan

    Aparat pabean sesuai ketentuan diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan atas tindakan pidana kepabeanan. Petugas yang diberi wewenang ini disebut dengan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Kewenangan penyidikan oleh PPNS sangat luas, meliputi segala hal yang perlu dilakukan untuk kelancaran penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya langsung kepada Penuntut Umum (pihak Kejaksaan).

    Kewenangan PPNS dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik meliputi hal-hal berikut :
    1. menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang kepabeanan
    2. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
    3. meneliti, mencari dana mengumpulkan keterangan dengan tindak pidana di bidang Kepabeanan
    4. melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana dibidang Kepabeanan
    5. meminta keterangan dan bukti dari orang yang tersangka melakukan tindak pidana di bidang Kepabeanan
    6. memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap orang, barang, sarana pengangkut atau apa saja yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan
    7. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut Undang-undang ini dan pembukuan lainnya yang terkait
    8. mengambil sidik jari orang
    9. menggeledah rumah tingga, pakaian atau badan
    10. menggeledah tempat atau sarana pengangkut dan memeriksa barang yang terhadap di dalamnya apabila dicurigai adanya tidak pidana di bidang Kepabeanan
    11. menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang kepabeanan
    12. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang kepabeanan
    13. mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang kepabeanan
    14. menyuruh berhenti orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka
    15. menghentikan penyidikan
    16. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan menurut hukum yang bertanggung jawab.
    PPNS sebagaimana dimaksud diatas harus memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dengan persyaratan tertentu penyidikan dapat tidak dilanjutkan. Walaupun pelanggaran berkaitan dengan tindak pidana, namun untuk kepentingan penerimaan negara atau permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan. Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan tersebut hanya dilakukan setelah yang bersangkutan melunasi bea masuk yang tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda empat kali jumlah bea masuk yang tidak atau kurang dibayar.

    No comments: