Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai syarat-syarat incoterms, satu hal yang perlu ipahami bahwa ruang lingkup incoterms terbatas pada hal-hal yang berkaitan engan hak dan kewajiban penjual dan pembeli terhadap sales contract dan hanya barang-barang yang bersifat "nyata" (tangible). Dengan demikian syarat penyerahan barang terhadap barang-barang yang sifatnya tidak berwujug (intangible) seperti software komputer, merek agang, hak kekayaan intelektual dan sebagainya tidak termasuk dalam cakupan incoterms.
Incoterms dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC) versi terakhir yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2011 disebutkan sebagai Incoterms 2010. Incoterms 2010 dikeluarkan dalam bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dan 31 bahasa lain sebagai terjemahan resmi. Dalam Incoterms 2010 hanya ada 11 istilah yang disederhanakan ari 13 istilah Incoterms 2000, yaitu dengan menambahkan 2 istilah baru dan menggantikan 4 istilah lama. Istilah baru dalam incoterms 2010 yaitu Delivere at Terminal (DAT) dan Delivered at Place (DAP). Seangkan 4 istilah lama yang digantikan yaitu : Delivered at Frontier (DAF), Delivered Ex Ship (DES), Delivered ex Quay (DEQ), Delivered Duty Unpaid (DDU).
Syarat ini berlaku untuk semua moda transportasi
- EXW (Ex Works)
- FCA (Free Carrier)
- CPT (Carriage Paid to)
- CIP (Carriage and Insurance Paid To)
- DAT (Delivered at Terminal) - Baru
- DAP (Delivered at Place) - Baru
- DDP (Delivered Duty Paid)
EXW - Ex Works
Penjual penyerahkan barang (lanpa loading) ditempat yang ditunjuk oleh pembeli yang dicatat oleh penjual. Penanganan yang panjang oleh pembeli merupakan aktivitas yang paling diukai oleh pemnjual yang baru melakukan kegiatan ekspor, karena kewajiban bagi penjual adalah minimum. Pada metode penyerahan seperti ini, pembeli memiliki kewajiban yang terbatas untuk memberikan informasi ekspor kepada penjual.
FCA - Free Carrier
Dalam metoe penyerahan barang seperti ini penjual mengirimkan barang kepada carrier (pengangkut) sekaligus menyiapkan administrasi ekspor. Metode ini dipandang lebih realistis dari metode penyerahan barang dengan metode EXW, karena kegiatan ini termasuk pemuatan barang penjual ke dalam angkutan mobil pick-up, yang umumnya diterapkan. Pada metode penyerahan barang ini penjual lebih peduli kepada aktivitas-aktivitas yang dapat menjadi pelanggaran kegiatan ekspor.
CPT - Carriage Paid To
Penjual mengirimkan barang kepada carrier (alat pengangkut) di tempat yang telah disepakati antara penjual dan pembeli, sekaligus merupakan titik peralihan tanggung risiko kepada pembeli, namun dalam hal ini penjual masih harus membayar biaya pengangkutan ke pelabuhan tujuan
CIP - Carriage and Insurance Paid To
Penjualn mengirimkan barang kepada carrier (alat pengangkut) di tempat yang disepakati, sekaligus merupakan titik peralihan tanggung risiko kepada pembeli, namun penjual masih harus membayar biaya pengangkutan dan asuransi ke pelabuhan tujuan
DAT - Delivered at Terminal
Pada metode penyerahan ini penjual dikenakan biaya, risiko dan tanggung jawab sampai barang tersebut dibongkar (dikirim) di dermaga, gudang, halaman atau terminal di tempat tujuan. Demurrage atau biaya penahanan dapat dimungkinkan bernakan kepada penjual. Penjual mengurus administrasi barang untukk ekspor, bukan impor. Metode penyerahan barang DAT ini menggantikan metode penyerahan barang DEQ dan DES yang ada di Incoterm 2000.
DAP - Delivered at Place
Dengana metode penyerahan barang ini penjual dikenakan biaya, risiko dan tanggung jawab atas barang sampai barang tersebut tersedia untuk pembeli di tempat tujuan. Penjual melakukan pengurusan administrasi barang untuk ekpor, bukan impor. Metode penyerahan barang DAP merupakan metode penyerahan barang yang menggantikan metode penyerahan barang DAF dan DDU yang ada di Incoterms 2009.
DDP - Delivered Duty Paid
Dengan metode penyerahan barang ini penjual dikenakan biaya risiko dan tanggung jawab untuk mengurus administrasi barang-barang di tempat tujuan yang diinginkan oleh pembeli. Pembeli bertanggung jawab untuk melakukan bongkar muar barang. Sementara penjual bertanggung jawan untuk mengurus izin impor dan pajak terkait sehingga pembeli tidak dimasukkan dalam kategori "importir yang diberi catatan".
Aturan ini hanya berlaku untuk moda transportasi laut dan sungai (inland waterway)
- FAS (Free Alongside Ship)
- FOB (Free on Board)
- CFR (Cost and Freight
- CIF (Cost, Insurance and Freight)
FAS - Free Alongside Ship
Dengan metode penyerahan barang seperti ini, maka risiko transaksi telah beralih kepada pembeli, termasuk dalam hal ini pembayaran atas emua biaya transportasi dan asuransi, setelah barang ikirim sampai di kapal (sesuai dengan nama terminal pelabuhan tujuannya) oleh penjual. Kewajiban izin ekspor terletak di tangan penjual
FOB - Free On Board
Dengan metode penyerahan barang seperti ini, maka risiko transaksi telah beralih kepada pembeli, termasuk dalam hal ini pembayaran atas eesemua biaya transportasi dan asuransi, setelah barang dikirim sampai di atas kapal oleh penjual. Metode ini merupakan langkah lanjutan dari metode penyerahan barang FAS.
CFR - Cost and Freight
Dengan metode penyerahan barang seperti ini, penjual mengirimkan barangnya kepada pembeli dan selanjutnya risiko beralih kepada pembeli ketika barang telah sampai di atas kapal. Dalam hal ini penjual berkewajiban untuk mengatur dan membayar biaya dan ongkos angkut ke pelabuhan tujuan. Metode ini me4rupakan langkah lanjutana dari metode penyerahan barang FOB
CIF - Cost, Insurance and Freight
Dengan metode penyerahan barang seperti ini, maka risiko transaksi beralih kepada pembeli saat barang telah dikirim diatas kapal oleh penjual. Dalam hal ini penjual berkewajiban mengatur dan membayar biaya angkutan dan asuransi ke pelabuhan tujuan. Metode ini merupakan penambahan biaya asuransi dari metode CFR
No comments:
Post a Comment