Salah satu syarat agar Pejabat dilingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat pengklasifikasikan suatu barang dalam Buku Tarif bea Masuk Indonesia dengan baik dan benar adalah :
- Mengenal barang dari karet
- Mampu mengklasifikasi barang impor dari karet
Untuk dapat mengidentifikasi barang-barang tersebut, berikut uraian tentang karet.
Karet merupakan zal alamiah berupa getah putih yang diperoleh dari tumbuhan karet dengan jalan melukai (sadap) batang karet dan dibekukan (dalam larutan asam cuka atau sam semut).
Indonesia merupakan negara penghasil karet dari jenis Hevea Brasilliensis yang sering disebut juga sebagai getah para, yang berasal dari Brasilia dan penduduk Brasilia menyebutnya dengan nama para. jenis lain yang juga menghasilkan karet ialah Ficua elastika. Daun pohon ini secara teratur dipotong, agar pohon lurus dengan maksud memudahkan penanpungan getahnya waktu akan disadap.
Menyadap karet ialah melukai kulit pohon dengan sebilah pisau yang ujungnya bengkok, sehingga getahnya keluar.
Pohon karet diperkirakan masuk Indonesia dari Malaysia, yang oleh orang-orang Inggris sebelumnya telah dicoba ditanam di Inggris, namun tidak tumbuh. Oleh orang Inggris kemudian di tanam di Malaysia. Dari malaysia kemudian masuk ke Indonesia dan sekitarnya.
Getah yang keluar akibat penyadapan dimanai latex, yaitu berupa cairan yang berwarna putih seperti susu yang terdiri atas :
- Air ± 60%
- Sat karet ± 28%
- Damar ± 2%
- Garam ± 6%
- Sat putih telur ± 2%
- Gula ± 2%
No comments:
Post a Comment