Mekanisme Kontrak Perdagangan Internasional

Sales contract adalah kesepakatan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih untuk melakukan transaksi peragangan yang dilandasi oleh prinsip-prinsip hukum yang disepakati bersama. Kontrak peragangan internasional pada hakekatnya merupakan perjanjian yang dibuat oleh pihak penjual (seller) dan pihak pembeli (buyer). dua pihak itulah yang menjaii pelaku utama dalam perjanjian sales contract dan secara tegas namanya tercantum dalam sales contract. alam perakteknya sesungguhnya perjanjian perdagangan te4rsebut tidak hanya melibatkan kedua pihak tersebut, namun banyak pihak-pihak lain yang terkait dalam transaksi perdagangan internasional tersebut.
Berikut pihak-pihak yang terkait dengan proses transaksi peragangan internasional, baik yang terkait secara langsung dengan kontrak perdagangan (sales contract) maupun pihak yang berkepentingan terhadap mekanisme perdagangan secara keseluruhan.

1) Eksportir

Dalam kontrak perdagangan Internasional eksportir bertindak sebagai penjual (seller) yang memiliki barang-barang untuk dijual kepaa importir. eksportir sering kali hanya bertindak sebagai perantara penjualan atau sebagai kepanjangan tangan dari produsen barang sesungguhnya

2) Importir

Dalam kontrak peragangan internasional, importir bertindak sebagai pembeli (buyer) yang akan membayar sejumlah nilai tertentu kepaa penjual. Importir memiliki resiko dan tanggung jawab yang besar terhadap barang yang dipesan, baik resiko kerugian, kerusakan, keterlambatan termasuk resiko penipuan dan manipulasi. Tanggung jawab importir tidak hanya menyangkut barang yang dipesannya sendiri tetapi juga termasuk barang-barang yang iimpor atas asar perjanjian indent engan pihak indetor di dalam negeri. Untuk itu, importir harus berhati-hati dalam membuka kontrak perdagangan, memilih partner dagang diluar negeri serta menilai indentor.


3) Indentor

Dalam kondisi-kondisi tertentu, ada peminat yang bukan berstatus importir yang melakukan pemesanan kepaa importir terhadap suatu produk dari luar negeri. Pihak yang melakukan pemesanan kepaa importir tersebut lazim disebut sebagai pihak indentor.

4) Pendukung

Untuk menciptakan transaksi peragangan internasional tidak cukup hanya melibatkan eksportir dan importir saja. Peran pihak-pihak penukung sangat menentukan kesuksesan suatu transaksi perdagangan internasional.
Yang termasuk dalam kelompok pendukung, antara lain adalah :
  • Bank-bank devisa, yaitu kelompok pendukung perdagangan internasional yang berkaitana dengan pemberian jasa pembayaran, pengkreditan, jaminan dan transaksi keuangan lainnya. 
  • Badan usaha transportasi, yaitu pihak yang berkepentingan terhadap pengangkutan barang-barang dalam rangka transaksi perdagangan internasional
  • Maskapai pelayaran, yaitu agen-agen kapal (pengangkuta) yang mewakili kepentingan pemilik angkutan. Saat ini sebagian besar transaksi perdagangan internasional iangkut melalui jalur laut.
  • Perusahaan asuransi, yaitu pihak-pihak yang meminjamkan resiko atas pengangkutan barang dari pihak penjual hingga iterima oleh pihak pembeli
  • Surveyor, yaitu pihak ketiga yang bersifat netral dan obyektif yang dapat memberikan kesaksian atas mutu, jenis, kuantitas, keaslian, kondisi, harga dan lain sebagainya. Sertifikat yang dikeluarkan oleh surveyor akan menguatkan posisi eksportir dan juga akan menambah nilai jual barang-barang yang iperdagangkan
  • Otoritas kepabeanan, yaitu instituasi pemerintah yang bertugas menjaga kepentingan masyarakat suatu negara serta berkepentingan terhadap pemungutan pajak-pajak salam rangka perdagangan ekspor imporr.

Penyusunan Sales Contract

Sales Contract yang disepakati oleh penjual dan pembeli umumnya berisi nama dan alamat eksportir dan importir, eskripsi dan spesifikasi barang, mekanisme an instruksi pembayaran, mekanisme pengapalan dan penyerahan barang. penutupan asuransi dan beberapa persyaratan lain sebagai ketentuan tambahan.

No comments: